A.
Pengertian
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen berasal dari kata To Manage yang artinya mengatur.
G.R. Terry menyatakan bahwa manajemen adalah satu proses yang khas yang terdiri
dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian yang
dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan
melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber Lainnya.
Sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
misalnya; Alat Pelajaran, Alat Peraga, Media Pengajaan, Ruang, Buku,
Perpustakaan, Laboratorium dsb. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung
untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan
sekolah, lapangan olahraga dan sebagainya. Sarana dan prasarana pendidikan pada
umumnya mencangkup semua peralatan, perlengkapan dan perabotan yang
dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat kita simpulkan
bahwa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah
proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengendalian
peralatan yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
B. Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
Dalam
Mengelola Sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu
diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip
tersebut adalah :
1.
Prinsip mencapai tujuan
Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh
personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
2.
Prinsip efisiensi
Prinsip
efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di
lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan
prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga
pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3.
Prinsip administrative
Prinsip
administratve, yaitu manajemen sarana dan prasana pendidikan di sekolah harus
selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi, dan petunjuk teknis
yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
4.
Prinsip kejelasan tanggung jawab
Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah
yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam
manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas
untuk setiapa personel sekolah.
5.
Prinsip kekohesifan
Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja
sekolah yang sangat kompak.
C. Proses
Manajemen Sarana dan Prasarana
Secara umum, proses kegiatan manajemen sarana prasarana pendidikan,
meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggunaan, inventarisasi, dan
pengawasan dan pemeliharaan, serta penghapusan. Proses-proses ini penting
dilakukan agar pengadaan sarana prasarana tepat sasaran dan efektif dalam
penggunaan.
1.
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan merupakan seperangkat keputusan yang diambil dalam
menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa yang akan datang. Hal ini mengindikasikan
bahwa perencanaan dalam kegiatan manajemen sarana dan prasarana merupakan
rangkaian dari berbagai keputusan yang diambil dengan isi mengenai kegiatan
atau prosedur yang akan dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana.
Untuk
mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dialalui tahap-tahap tertentu,
seperti :[1]
2. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan
Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan untuk
kelancaran dalam proses pendidikan disekolah dengan mengacu pada apa yang telah
direncanakan sebelumnya.
Ada beberapa cara yang ditempuh untuk mendapatkan perlengkapan yang
dibutuhkan di sekolah, yaitu sebagai berikut:
a. Pengadaan
perlengkapan dengan cara membeli, baik secara langsung di Pabrik, di Toko,
maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
b. Pengadaan
perlengkapan dengan cara mendapatkan hadiah atau meminta sumbangan kepada orang
tua murid, lembaga-lembaga sosial tertentu.
c. Pengadaan
perlengkapan dengan cara tukar-menukar barang lebih yang dimiliki sekolah
dengan barang lain yang belum dimiliki sekolah.
d. Pengadaan
perlengkapan dengan cara meminjam/menyewa.
3.
Pendistribusian
Barang-barang
perlengkapan sekolah (sarana dan prasarana) yang telah diadakan dapat didistribusikan.
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan
barang dan tanggungjawab dari seorang penanggungjawab penyimpanan kepada
unit-unit atau orangorang yang membutuhkan barang itu. Dalam rangka itu, ada
tiga langkah yang sebaiknya ditempuh oleh bagian penanggungjawab penyimpanan
atau penyaluran, yaitu: (1) penyusunan alokasi barang; (2) pengiriman barang;
(3) penyerahan barang
4. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan
Inventarisasi
merupakan aktifitas dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan. Kegiatan
inventarisasi atau pencatatan sarana dan prasarana ini merupakan proses yang berkelanjutan.
Dengan melakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana pendidikan, dapat
diketahui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merk, ukuran harga
dan sebagainya.
Kegiatan inventarisasi, meliputi:
a.
Pencatatan
sarana dan prasarana sekolah
b.
Pembuatan
kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris
c.
Semua
perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan
Untuk
keperluan pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi
berupa: buku inventaris, buku pembelian, buku penghapusan, dan kartu barang.
5. Penggunaan sarana dan prasarana
Proses manajemen sarana dan
prasarana didalamnya mencangkup aspek penggunaan. suatu barang atau benda yang
dimilki harus jelas kegunaannya sehingga barang atau benda tersebut dapat
dimanfaatkan dengan efektif.
Penggunaan alat dipengaruhi 4 Faktor yaitu: (1) Banyaknya alat untuk
tiap macam, (2) Banyaknya kelas, (3) banyaknya siswa dalam tiap kelas, (4)
banyaknya ruang.[2]
6. Pengawasan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana pendidikan disekolah
Pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan
aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga atau memelihara dan memanfaatkan
sarana dan prasarana sekolah demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah
serta agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi
siap pakai.
Ada beberapa
macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ditinjau dari
sifat maupun waktunya.
a. Ditinjau dari sifatnya ada empat macam pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Keempat macam pemeliharaan tersebut
cocok untuk perawatan mesin.
1. Pemeliharaan
perlengkapan yang bersifat pengecekan.
2. Pemeliharaan
yang bersifat pencegahan.
3. Pemeliharaan
yang bersifat perbaikan ringan.
4. Perbaikan
berat.
b. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya ada dua macam
pemeliharaan sarana dan prasarana.
1. Pemeliharaan
sehari-hari, seperti menyapu, mengepel lantai, membersihkan pintu.
2. Pemeliharaan
berkala, misalnya pengontrolan genting, pengapuran tembok.
Sarana dan
prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah memerlukan pemeliharaan sehari-hari
dan berkala.
a. Pemeliharaan sehari-hari:
1. Pemakaian
aliran harus diperhatikan. Pada siang hari dalam ruang yang cukup terang lampu
dipadamkan. Demikian pula pada malam hari lampu pada ruang-ruang yang tidak
memerlukan penerangan lampu dimatikan.
2. Panel/kotak
sekring diperiksa.
3. Bola-bola
lampu diperiksa. Apabila ada yang putus segera diganti.
b. Pemeliharaan berkala:
1. Sekurang-kurangnya
sebulan sekali instalasi harus dikontrol terutama pada meteran pemakaian apakah
ada kelainan pada meteran.
2. Instalasi
jaringan kabel agar dikontrol dan apabila ada kerkusakan yang tidak dapat
diatasi sendiri oleh petugas segera dilaporkan kepada PLN setempat.
7.
Penghapusan
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan meniadakan atau
menghaapus barang-barang miliki Negara dari daftar inventaris Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan berdasarkan pada Peraturan Perundang -Undangan yang berlaku.
Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi
salah satu atau lebih syarat-syarat dibawah ini:
a.
Dalam keadaan
rusuk berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan
lagi.
b.
Perbaikan akan menelan
biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang Negara.
c.
Secara teknis
dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan
d.
Penusutan
diluar kekuasaan pengurus barang
e.
Tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan masa kini
f.
Barang-barang
yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
g.
Ada penurunan
efektivitas kerja
h.
Dicuri,
diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan lain sebagainya.
D. Tujuan
Manajemen Sarana Dan Prasarana
Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana
sekolah adalah untuk memberikan layanan secara professional berkaitan dengan
sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung
secara efektif dan efisien. Berkaitan
dengan hal ini. Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan
manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
1.
Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan
dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan
prasana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang
efisien.
2.
Untuk
mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3.
Untuk
mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan, sehingga keberadaannya
selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dperlukan oleh semua pihak
sekolah.
E. Standar Sarana dan Prasarana
Untuk menjamin terwujudnya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global diperlukan
adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai
tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana
dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal,
jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana
dan prasarana ini mencakup:
1.
kriteria minimum sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.
kriteria minimum prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki
oleh setiap sekolah/madrasah.
0 komentar:
Posting Komentar