Pages

Rabu, 12 Desember 2012

kurikulum di sekolah khusus


KURIKULUM PAI DI SEKOLAH KHUSUS
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester V
Program Strata Satu (S.1)
Mata Kuliah :Kurikulum PAI di Sekolah
Dosen
Drs. H. Fauzi M, M. Pd. I

 

Disusun Oleh :
1.      Anis Lutfiatillatifah          (2103946)
2.      Aviani Nur Avivah           (2104166)
3.      M. Syaeful Abdulloh        (2103958)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2012
 
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum PAI di Sekolah dengan judul “Kurikulum PAI di Sekolah Khusus” Semester lima program studi PAI di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kebumen.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Drs. H. Fauzi M. Pd.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Kurikulum PAI di Sekolah.Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kami mengharap saran dan kritik yang bersifat membangununtuk memperbaiki makalah ini di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya.Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Kebumen,………. 2012


Penyusun
DAFTAR ISI
HalamanJudul…..………………………………………………………………..     i
Kata Pengantar…..………………………………………………...……………..     ii
Daftar Isi…….…………………………………………………………………...     iii
BAB I.  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………….     1
B.                                                                                                                              Rumusan Masalah…………………………………………………………..                      2
BAB II.  PEMBAHASAN                                                                                       
A.  Pengertian pendidikan khusus…………....………………......……………..     3
B.  Kurikulum di sekolah khusus……..………………………………………...      3
C.  Kurikulum PAI di sekolah khusus...……………………….………………..     5
BAB III.  PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………….     7
B.                                                                                                                              Saran………………………………………………………………………...                                                                                                                             8
Daftar Pustaka……………………………………………….…………............     iv

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang universal dan berlaku untuk semua umat manusia dan semua zaman.Di dalamnya terkandung nilai-nilai dan aturan yang dijadikan pedoman dalam menjalani hidup oleh umat manusia.Cara yang tepat untuk melestarikan nilai-nilai Islam tersebut melalui pendidikan Islam.Pendidikan Islam disini berlaku untuk umat manusia.Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan.Baik itu melalui pendidikan formal, informal maupun nonformal.Bahkan bagi orang yang memiliki kekurangan berhak atas pendidikan.Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Pendidikan sudah dicontohkan dalam Islam, ketika Allah menciptakan nabi Adam a.s, lalu Allah mengajarkan kepadanya nama benda-benda secara keseluruhannya dan Adam diminta untuk menyebutkan nama benda-benda tersebut, al-Baqarah ayat 31:

zN¯=tæurtPyŠ#uäuä!$oÿôœF{$#$yg¯=ä.§NèOöNåkyÎztän?tãÏps3Í´¯»n=yJø9$#tA$s)sùÎTqä«Î6/Rr&Ïä!$yJór'Î/ÏäIwàs¯»ydbÎ)öNçFZä.tûüÏ%Ï»|¹ÇÌÊÈ

Artinya : “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya. Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman : “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!” (Qs. al-Baqarah: 31)[1]
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31.
Tujuannya agar peserta didik tersebut mampu mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat sehingga mampu hidup mandiri dan mengadakan interaksi dengan lingkungan sosial di sekitarnya.Namun kenyataannya jumlah anak berkelainan yang mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya masih sangat sedikit.Kesenjangan diantaranya disebabkan oleh masih adanya hambatan dalam pola pikir masyarakat kita yang cenderung memandang anak yang berkelainan dianggap sebagai sosok yang tidak berdaya.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.            Apa yang dimaksud dengan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa?
2.            Bagaimana kurikulum di sekolah khusus?
3.            Bagaimana kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolah khusus?









BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Pendidikan Khusus

Pada dasarnya setiap anak membutuhkan suatu pendidikan untuk mengembangkan segala potensi yang ada dalam dirinya secara optimal. Bukan hanya untuk anak normal saja, akan tetapi juga untuk anak yang memiliki keterbatasan, Untuk mencapai tujuan pendidikan, sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Karena sekolah disamping sebagai tempat belajar juga sebagai tempat untuk latihan menghayati kehidupan yang lebih majemuk dan lebih kompleks.Kegiatan pengajaran di sekolah merupakan bagian dari kegiatan pendidikan pada umumnya yang secara otomatis berusaha untuk membawa masyarakat (anak didik atau siswa) menuju ke suatu keadaan yang lebih baik.
Amanat hak atas pendidikan bagi penyandang cacat, kelainan atau ketunaan ditetapkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 yang menyebutkan bahwa : “Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan istimewa.”

B.     Kurikulum Di sekolah Khusus
Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :[2]
1.    Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
2.    Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
            Pengembangan kurikulum satuan pendidikan khusus dikembangkan dengan memperhatikah hal-hal berikut :[3]
1.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum  SDLB A, B, D, E; SMPLB A, B, D, E; SMALB A, B, D, E. (A= Tunanetra, B=Tunarungu, D=Tunadaksa ringan, E=Tunalaras)
2.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum  SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G dan SMALB C, C1, D1, G (C=Tunagrahita Ringan,C1=Tunagrahita sedang, G=Tunaganda)
3.      Kurikulum Satuan Pendidikan SDLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum sekolah umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/ atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai kejenjang pendidikan tinggi.
4.      Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB, A,B,D,E terdiri atas 60%-70% aspek akademik dan 40%-30% berisi aspek ketrampilan vokasional. Muatan isi kurikulum SMALB A,B,D,E terdiri dari 40-%-50% aspek akademik dan 60%-50% aspek ketrampilan vokasional.
5.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
6.      Pembelajaran untuk satuan pendidikan khusus SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7.      SK KD mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB, A,B,D,E mengacu pada SK KD Sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik , dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK KD untuk mata pelajaran program khusus, dan ketrampilan dikembangkan oleh satuan pendidikan khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.


C.          Kurikulum PAI di Sekolah Khusus

Sekolah Luar Biasa (SLB)merupakan sekolah yang dikhususkan untuk siswa yang mengalami cacat baik mental maupun fisiknya, sekolah ini dituntut untuk membantu perkembangan mental atau jiwa siswa agar menjadi anak yang bisa bermasyarakat dengan baik dan melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh agama, dalam hal inimelalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak hanya memberikan materi yang  berupa hubungan antar sesama manusia dan makhluk tuhan lainnya saja, tetapi juga memberikan materi yang bisa membantu dalam perkembangan mentalnya.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam mempunyai beberapa karakteristik unik dan khas, antara lain (a) penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada Allah yang berlangsung sepanjang hayat; (b) pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat; (c) pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh; dan (d) setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni agar potensi-potensi yang dimilikinya dapat terakumulasi dengan baik.[4]
Pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan merupakan suatu siklus dari beberapa komponen, yaitu tujuan, bahan, kegiatan, dan evaluasi.[5]Pembelajaran pendidikan Agama Islam untuk penyandang cacat di SLB merupakan program yang harus dilaksanakan sebagaimana yang diwajibkan di sekolah pada umumnya. Akan tetapi dalam teknik pelaksanaannya berbeda dengan sekolah pada umumnya baik dari desain pengajarannya sampai pada cara mengkomunikasikan atau dalam interaksinya.
Proses pembelajaran bagi anak cacat dibutuhkan metode yang bervariasi agar anak didik dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini terdiri dari beberapa metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte, metode ceramah, metode hafalan, metode praktik, dan metode drill. Dalam penggunaan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan diikuti dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan materi agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Metode pembelajaran untuk anak yang memiliki keterbatasan (cacat) pada dasarnya memiliki kesamaan dengan metode pembelajaran pada anak normal, hanya saja ketika dalam pelaksanaan memerlukan modifikasi agar sesuai dengan anak yang melakukan pembelajaran tersebut.Sehingga pesan atau materi yang disampaikan dapat diterima ataupun dapat ditangkap dengan baik dan mudah oleh anak-anak tunanetra tersebut dengan menggunakan semua sistem indranya yang masih berfungsi dengan baik sebagai sumber pemberi informasi.
Dalam kegiatan interaksi belajar mengajar guru dituntut kemampuan yang lebih dibanding guru yang mengajar PAI di sekolah pada umumnya.Hal ini yang menjadi pertimbangan karena anak yang dihadapi adalah anak yang sulit memahami dan mengerti dalam mengikuti pembelajaran.
Saat memberikan materi pelajaran PAI, siswa cacat masih bisa diajak berkomunikasi, seperti disuruh untuk maju ke depan atau ketika disuruh untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. Sehingga kemampuan lebih yang harus dimiliki oleh guru, yakni menciptakan dan menumbuhkan kondisi dalam proses pembelajaran sesuai dengan rencana yang telah disusun.






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan istimewa.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional
Proses pembelajaran bagi anak berkelainan khusus dibutuhkan metode yang bervariasi agar anak didik dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini terdiri dari beberapa metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte, metode ceramah, metode hafalan, metode praktek, dan metode drill. Dalam penggunaan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan diikuti dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan materi agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan



B.     Saran
Lembaga pendidikan dan stakeholder yang terkait dengan sekolah khusus hendaknya dapat melayani kebutuhan Pendidikan Agama Islam dengan baik sehingga peserta didik dapat membentuk mental agamis sesuai dengan karakter budaya Indonesia.






















DAFTAR PUSTAKA

Hernawan, Asep Herry, dkk. 2008.  Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet. 9.Jakarta : Universitas Terbuka.
Mulyasa E, 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Raharjo,  Rahmat. 2010. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Yogyakarta : Magnum Pustaka.
Soenarjo, dkk. 1989. al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang : Toha Putra.




[1]Prof. R. H. A. Soenarjo, S.H, dkk, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang;Toha Putra, 1989) hlm. 14.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2006) Hlm.66
[3]Ibid, Hlm. 68-69
[4]Dr. H. Rahmat Raharjo, M.Ag, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, (Yogyakarta : Magnum Pustaka, 2010), hlm. 38
[5]Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd, dkk,  Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet. 9, (Jakarta : Universitas Terbuka, 2008), hlm. 114.

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 12 Desember 2012

kurikulum di sekolah khusus

Diposting oleh Aviani Nur Avivah di 14.54

KURIKULUM PAI DI SEKOLAH KHUSUS
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester V
Program Strata Satu (S.1)
Mata Kuliah :Kurikulum PAI di Sekolah
Dosen
Drs. H. Fauzi M, M. Pd. I

 

Disusun Oleh :
1.      Anis Lutfiatillatifah          (2103946)
2.      Aviani Nur Avivah           (2104166)
3.      M. Syaeful Abdulloh        (2103958)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2012
 
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum PAI di Sekolah dengan judul “Kurikulum PAI di Sekolah Khusus” Semester lima program studi PAI di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kebumen.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Drs. H. Fauzi M. Pd.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Kurikulum PAI di Sekolah.Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kami mengharap saran dan kritik yang bersifat membangununtuk memperbaiki makalah ini di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya.Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Kebumen,………. 2012


Penyusun
DAFTAR ISI
HalamanJudul…..………………………………………………………………..     i
Kata Pengantar…..………………………………………………...……………..     ii
Daftar Isi…….…………………………………………………………………...     iii
BAB I.  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………….     1
B.                                                                                                                              Rumusan Masalah…………………………………………………………..                      2
BAB II.  PEMBAHASAN                                                                                       
A.  Pengertian pendidikan khusus…………....………………......……………..     3
B.  Kurikulum di sekolah khusus……..………………………………………...      3
C.  Kurikulum PAI di sekolah khusus...……………………….………………..     5
BAB III.  PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………….     7
B.                                                                                                                              Saran………………………………………………………………………...                                                                                                                             8
Daftar Pustaka……………………………………………….…………............     iv

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang universal dan berlaku untuk semua umat manusia dan semua zaman.Di dalamnya terkandung nilai-nilai dan aturan yang dijadikan pedoman dalam menjalani hidup oleh umat manusia.Cara yang tepat untuk melestarikan nilai-nilai Islam tersebut melalui pendidikan Islam.Pendidikan Islam disini berlaku untuk umat manusia.Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan.Baik itu melalui pendidikan formal, informal maupun nonformal.Bahkan bagi orang yang memiliki kekurangan berhak atas pendidikan.Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Pendidikan sudah dicontohkan dalam Islam, ketika Allah menciptakan nabi Adam a.s, lalu Allah mengajarkan kepadanya nama benda-benda secara keseluruhannya dan Adam diminta untuk menyebutkan nama benda-benda tersebut, al-Baqarah ayat 31:

zN¯=tæurtPyŠ#uäuä!$oÿôœF{$#$yg¯=ä.§NèOöNåkyÎztän?tãÏps3Í´¯»n=yJø9$#tA$s)sùÎTqä«Î6/Rr&Ïä!$yJór'Î/ÏäIwàs¯»ydbÎ)öNçFZä.tûüÏ%Ï»|¹ÇÌÊÈ

Artinya : “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya. Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman : “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!” (Qs. al-Baqarah: 31)[1]
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31.
Tujuannya agar peserta didik tersebut mampu mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat sehingga mampu hidup mandiri dan mengadakan interaksi dengan lingkungan sosial di sekitarnya.Namun kenyataannya jumlah anak berkelainan yang mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya masih sangat sedikit.Kesenjangan diantaranya disebabkan oleh masih adanya hambatan dalam pola pikir masyarakat kita yang cenderung memandang anak yang berkelainan dianggap sebagai sosok yang tidak berdaya.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.            Apa yang dimaksud dengan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa?
2.            Bagaimana kurikulum di sekolah khusus?
3.            Bagaimana kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolah khusus?









BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Pendidikan Khusus

Pada dasarnya setiap anak membutuhkan suatu pendidikan untuk mengembangkan segala potensi yang ada dalam dirinya secara optimal. Bukan hanya untuk anak normal saja, akan tetapi juga untuk anak yang memiliki keterbatasan, Untuk mencapai tujuan pendidikan, sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis. Karena sekolah disamping sebagai tempat belajar juga sebagai tempat untuk latihan menghayati kehidupan yang lebih majemuk dan lebih kompleks.Kegiatan pengajaran di sekolah merupakan bagian dari kegiatan pendidikan pada umumnya yang secara otomatis berusaha untuk membawa masyarakat (anak didik atau siswa) menuju ke suatu keadaan yang lebih baik.
Amanat hak atas pendidikan bagi penyandang cacat, kelainan atau ketunaan ditetapkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 yang menyebutkan bahwa : “Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan istimewa.”

B.     Kurikulum Di sekolah Khusus
Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :[2]
1.    Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
2.    Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
            Pengembangan kurikulum satuan pendidikan khusus dikembangkan dengan memperhatikah hal-hal berikut :[3]
1.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum  SDLB A, B, D, E; SMPLB A, B, D, E; SMALB A, B, D, E. (A= Tunanetra, B=Tunarungu, D=Tunadaksa ringan, E=Tunalaras)
2.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum  SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G dan SMALB C, C1, D1, G (C=Tunagrahita Ringan,C1=Tunagrahita sedang, G=Tunaganda)
3.      Kurikulum Satuan Pendidikan SDLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum sekolah umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/ atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai kejenjang pendidikan tinggi.
4.      Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB, A,B,D,E terdiri atas 60%-70% aspek akademik dan 40%-30% berisi aspek ketrampilan vokasional. Muatan isi kurikulum SMALB A,B,D,E terdiri dari 40-%-50% aspek akademik dan 60%-50% aspek ketrampilan vokasional.
5.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
6.      Pembelajaran untuk satuan pendidikan khusus SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7.      SK KD mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB, A,B,D,E mengacu pada SK KD Sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik , dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK KD untuk mata pelajaran program khusus, dan ketrampilan dikembangkan oleh satuan pendidikan khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.


C.          Kurikulum PAI di Sekolah Khusus

Sekolah Luar Biasa (SLB)merupakan sekolah yang dikhususkan untuk siswa yang mengalami cacat baik mental maupun fisiknya, sekolah ini dituntut untuk membantu perkembangan mental atau jiwa siswa agar menjadi anak yang bisa bermasyarakat dengan baik dan melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh agama, dalam hal inimelalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak hanya memberikan materi yang  berupa hubungan antar sesama manusia dan makhluk tuhan lainnya saja, tetapi juga memberikan materi yang bisa membantu dalam perkembangan mentalnya.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam mempunyai beberapa karakteristik unik dan khas, antara lain (a) penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada Allah yang berlangsung sepanjang hayat; (b) pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat; (c) pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh; dan (d) setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni agar potensi-potensi yang dimilikinya dapat terakumulasi dengan baik.[4]
Pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan merupakan suatu siklus dari beberapa komponen, yaitu tujuan, bahan, kegiatan, dan evaluasi.[5]Pembelajaran pendidikan Agama Islam untuk penyandang cacat di SLB merupakan program yang harus dilaksanakan sebagaimana yang diwajibkan di sekolah pada umumnya. Akan tetapi dalam teknik pelaksanaannya berbeda dengan sekolah pada umumnya baik dari desain pengajarannya sampai pada cara mengkomunikasikan atau dalam interaksinya.
Proses pembelajaran bagi anak cacat dibutuhkan metode yang bervariasi agar anak didik dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini terdiri dari beberapa metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte, metode ceramah, metode hafalan, metode praktik, dan metode drill. Dalam penggunaan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan diikuti dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan materi agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Metode pembelajaran untuk anak yang memiliki keterbatasan (cacat) pada dasarnya memiliki kesamaan dengan metode pembelajaran pada anak normal, hanya saja ketika dalam pelaksanaan memerlukan modifikasi agar sesuai dengan anak yang melakukan pembelajaran tersebut.Sehingga pesan atau materi yang disampaikan dapat diterima ataupun dapat ditangkap dengan baik dan mudah oleh anak-anak tunanetra tersebut dengan menggunakan semua sistem indranya yang masih berfungsi dengan baik sebagai sumber pemberi informasi.
Dalam kegiatan interaksi belajar mengajar guru dituntut kemampuan yang lebih dibanding guru yang mengajar PAI di sekolah pada umumnya.Hal ini yang menjadi pertimbangan karena anak yang dihadapi adalah anak yang sulit memahami dan mengerti dalam mengikuti pembelajaran.
Saat memberikan materi pelajaran PAI, siswa cacat masih bisa diajak berkomunikasi, seperti disuruh untuk maju ke depan atau ketika disuruh untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. Sehingga kemampuan lebih yang harus dimiliki oleh guru, yakni menciptakan dan menumbuhkan kondisi dalam proses pembelajaran sesuai dengan rencana yang telah disusun.






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan istimewa.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional
Proses pembelajaran bagi anak berkelainan khusus dibutuhkan metode yang bervariasi agar anak didik dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini terdiri dari beberapa metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte, metode ceramah, metode hafalan, metode praktek, dan metode drill. Dalam penggunaan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan diikuti dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan materi agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan



B.     Saran
Lembaga pendidikan dan stakeholder yang terkait dengan sekolah khusus hendaknya dapat melayani kebutuhan Pendidikan Agama Islam dengan baik sehingga peserta didik dapat membentuk mental agamis sesuai dengan karakter budaya Indonesia.






















DAFTAR PUSTAKA

Hernawan, Asep Herry, dkk. 2008.  Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet. 9.Jakarta : Universitas Terbuka.
Mulyasa E, 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Raharjo,  Rahmat. 2010. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Yogyakarta : Magnum Pustaka.
Soenarjo, dkk. 1989. al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang : Toha Putra.




[1]Prof. R. H. A. Soenarjo, S.H, dkk, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang;Toha Putra, 1989) hlm. 14.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2006) Hlm.66
[3]Ibid, Hlm. 68-69
[4]Dr. H. Rahmat Raharjo, M.Ag, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, (Yogyakarta : Magnum Pustaka, 2010), hlm. 38
[5]Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd, dkk,  Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet. 9, (Jakarta : Universitas Terbuka, 2008), hlm. 114.

0 komentar on "kurikulum di sekolah khusus"

Posting Komentar