KURIKULUM PAI DI SEKOLAH KHUSUS
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester V
Program Strata Satu (S.1)
Mata Kuliah :Kurikulum PAI di Sekolah
Dosen
Drs. H. Fauzi M, M. Pd. I
Disusun Oleh :
1. Anis
Lutfiatillatifah (2103946)
2. Aviani Nur Avivah (2104166)
3. M. Syaeful Abdulloh (2103958)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum PAI di Sekolah dengan judul “Kurikulum PAI
di Sekolah Khusus” Semester lima program studi PAI di Sekolah Tinggi Agama
Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kebumen.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih
kepada yang terhormat Bapak Drs. H. Fauzi M. Pd.I selaku dosen pembimbing mata
kuliah Kurikulum PAI di Sekolah.Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih kepada
segenap pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kami mengharap
saran dan kritik yang bersifat membangununtuk memperbaiki makalah ini di masa
yang akan datang.
Semoga
makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada
umumnya.Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Kebumen,……….
2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
HalamanJudul…..……………………………………………………………….. i
Kata Pengantar…..………………………………………………...…………….. ii
Daftar Isi…….…………………………………………………………………... iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah……………………………………………………. 1
B. Rumusan
Masalah………………………………………………………….. 2
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian pendidikan khusus…………....………………......…………….. 3
B. Kurikulum di sekolah khusus……..………………………………………... 3
C.
Kurikulum PAI di sekolah khusus...……………………….……………….. 5
BAB III.
PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………. 7
B. Saran………………………………………………………………………... 8
Daftar Pustaka……………………………………………….…………............ iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam adalah
agama yang universal dan berlaku untuk semua umat manusia dan semua zaman.Di
dalamnya terkandung nilai-nilai dan aturan yang dijadikan
pedoman dalam menjalani hidup oleh umat manusia.Cara yang tepat untuk
melestarikan nilai-nilai Islam tersebut melalui pendidikan Islam.Pendidikan
Islam disini berlaku untuk umat manusia.Setiap orang berhak untuk mendapatkan
pendidikan.Baik itu melalui pendidikan formal, informal maupun nonformal.Bahkan
bagi orang yang memiliki kekurangan berhak atas pendidikan.Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pendidikan
sudah dicontohkan dalam Islam, ketika Allah menciptakan nabi Adam a.s, lalu
Allah mengajarkan kepadanya nama benda-benda secara keseluruhannya dan Adam
diminta untuk menyebutkan nama benda-benda tersebut, al-Baqarah ayat 31:
zN¯=tæurtPy#uäuä!$oÿôF{$#$yg¯=ä.§NèOöNåkyÎztän?tãÏps3Í´¯»n=yJø9$#tA$s)sùÎTqä«Î6/Rr&Ïä!$yJór'Î/ÏäIwàs¯»ydbÎ)öNçFZä.tûüÏ%Ï»|¹ÇÌÊÈ
Artinya
: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya. Kemudian
mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman : “Sebutkanlah kepada-Ku
nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!” (Qs. al-Baqarah:
31)[1]
Pendidikan
adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial
ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai
kelainan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31.
Tujuannya agar peserta didik tersebut mampu
mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan sebagai pribadi maupun anggota
masyarakat sehingga mampu hidup mandiri dan mengadakan interaksi dengan
lingkungan sosial di sekitarnya.Namun kenyataannya jumlah anak berkelainan yang
mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya masih sangat sedikit.Kesenjangan
diantaranya disebabkan oleh masih adanya hambatan dalam pola pikir masyarakat
kita yang cenderung memandang anak yang berkelainan dianggap sebagai sosok yang
tidak berdaya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan khusus atau
pendidikan luar biasa?
2.
Bagaimana kurikulum di sekolah khusus?
3.
Bagaimana kurikulum Pendidikan Agama Islam di
sekolah khusus?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Khusus
Pada
dasarnya setiap anak membutuhkan suatu pendidikan untuk mengembangkan segala
potensi yang ada dalam dirinya secara optimal. Bukan hanya untuk anak normal
saja, akan tetapi juga untuk anak yang memiliki keterbatasan, Untuk mencapai
tujuan pendidikan, sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis.
Karena sekolah disamping sebagai tempat belajar juga sebagai tempat untuk
latihan menghayati kehidupan yang lebih majemuk dan lebih kompleks.Kegiatan
pengajaran di sekolah merupakan bagian dari kegiatan pendidikan pada umumnya
yang secara otomatis berusaha untuk membawa masyarakat (anak didik atau siswa)
menuju ke suatu keadaan yang lebih baik.
Amanat hak atas pendidikan bagi penyandang
cacat, kelainan atau ketunaan ditetapkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 yang menyebutkan bahwa :
“Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan istimewa.”
B.
Kurikulum Di sekolah Khusus
Peserta
didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :[2]
1.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan
kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
2.
Peserta didik berkelainan disertai dengan
kemampuan intelektual dibawah rata-rata.
Pengembangan
kurikulum satuan pendidikan khusus dikembangkan dengan memperhatikah hal-hal
berikut :[3]
1.
Kurikulum
untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual
dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum
SDLB A, B, D, E; SMPLB A, B, D, E; SMALB A, B, D, E. (A= Tunanetra,
B=Tunarungu, D=Tunadaksa ringan, E=Tunalaras)
2.
Kurikulum
untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual
dibawah rata-rata menggunakan sebutan kurikulum
SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G dan SMALB C, C1, D1, G
(C=Tunagrahita Ringan,C1=Tunagrahita sedang, G=Tunaganda)
3.
Kurikulum
Satuan Pendidikan SDLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum sekolah umum.
Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta
didik yang tidak memungkinkan dan/ atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan
pendidikan sampai kejenjang pendidikan tinggi.
4.
Proporsi
muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB, A,B,D,E terdiri atas 60%-70%
aspek akademik dan 40%-30% berisi aspek ketrampilan vokasional. Muatan isi
kurikulum SMALB A,B,D,E terdiri dari 40-%-50% aspek akademik dan 60%-50% aspek
ketrampilan vokasional.
5.
Kurikulum
satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G dirancang sangat sederhana
sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih
individual.
6.
Pembelajaran
untuk satuan pendidikan khusus SDLB, SMPLB, SMALB, C,C1,D1,G menggunakan
pendekatan tematik.
7.
SK
KD mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB, A,B,D,E mengacu pada SK KD Sekolah
umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik ,
dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK KD untuk mata pelajaran program khusus,
dan ketrampilan dikembangkan oleh satuan pendidikan khusus dengan memperhatikan
jenjang dan jenis satuan pendidikan.
C.
Kurikulum PAI
di Sekolah Khusus
Sekolah
Luar Biasa (SLB)merupakan sekolah yang dikhususkan untuk siswa yang mengalami
cacat baik mental maupun fisiknya, sekolah ini dituntut untuk membantu
perkembangan mental atau jiwa siswa agar menjadi anak yang bisa bermasyarakat
dengan baik dan melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh
agama, dalam hal inimelalui
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak hanya memberikan materi
yang berupa hubungan antar sesama manusia dan makhluk tuhan lainnya saja,
tetapi juga memberikan materi yang bisa membantu dalam perkembangan mentalnya.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam mempunyai beberapa karakteristik unik dan khas, antara
lain (a) penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan
ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada Allah yang berlangsung
sepanjang hayat; (b) pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab
kepada Allah dan masyarakat; (c) pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada
peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh; dan (d)
setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan
disantuni agar potensi-potensi yang dimilikinya dapat terakumulasi dengan baik.[4]
Pengembangan
kurikulum pada dasarnya merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan merupakan
suatu siklus dari beberapa komponen, yaitu tujuan, bahan, kegiatan, dan
evaluasi.[5]Pembelajaran
pendidikan Agama Islam untuk penyandang cacat di SLB merupakan program yang
harus dilaksanakan sebagaimana yang diwajibkan di sekolah pada umumnya. Akan
tetapi dalam teknik pelaksanaannya berbeda dengan sekolah pada umumnya baik
dari desain pengajarannya sampai pada cara mengkomunikasikan atau dalam
interaksinya.
Proses
pembelajaran bagi anak cacat dibutuhkan metode yang bervariasi agar anak didik
dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.
Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini terdiri dari beberapa
metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte, metode ceramah, metode
hafalan, metode praktik, dan metode drill. Dalam penggunaan metode
pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan diikuti
dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan materi agar proses
pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran
yang telah ditetapkan.
Metode
pembelajaran untuk anak yang memiliki keterbatasan (cacat) pada dasarnya
memiliki kesamaan dengan metode pembelajaran pada anak normal, hanya saja
ketika dalam pelaksanaan memerlukan modifikasi agar sesuai dengan anak yang
melakukan pembelajaran tersebut.Sehingga pesan atau materi yang disampaikan
dapat diterima ataupun dapat ditangkap dengan baik dan mudah oleh anak-anak
tunanetra tersebut dengan menggunakan semua sistem indranya yang masih
berfungsi dengan baik sebagai sumber pemberi informasi.
Dalam
kegiatan interaksi belajar mengajar guru dituntut kemampuan yang lebih
dibanding guru yang mengajar PAI di sekolah pada umumnya.Hal ini yang menjadi
pertimbangan karena anak yang dihadapi adalah anak yang sulit memahami dan
mengerti dalam mengikuti pembelajaran.
Saat
memberikan materi pelajaran PAI, siswa cacat masih bisa diajak berkomunikasi,
seperti disuruh untuk maju ke depan atau ketika disuruh untuk mengerjakan
tugas-tugas yang diberikan. Sehingga kemampuan lebih yang harus dimiliki oleh guru,
yakni menciptakan dan menumbuhkan kondisi dalam proses pembelajaran sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan
khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
istimewa.
Pendidikan
Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan
iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan
kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.
Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan,
dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal,
nasional, regional, maupun global. Peranan Pendidikan Agama Islam di
sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang
mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan
dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini
mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan
yang secara nasional
Proses
pembelajaran bagi anak berkelainan khusus dibutuhkan metode yang bervariasi
agar anak didik dapat menyerap materi yang diajarkan dan dapat mencapai tujuan
yang ditetapkan. Metode yang dapat digunakan dalam rangka pembelajaran ini
terdiri dari beberapa metode, diantaranya; metode tanya jawab, metode dikte,
metode ceramah, metode hafalan, metode praktek, dan metode drill. Dalam
penggunaan metode pembelajaran harus disesuaikan dengan materi yang akan
diajarkan dan diikuti dengan metode pembelajaran lainnya yang sesuai dengan
materi agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif sesuai dengan
tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan
B. Saran
Lembaga pendidikan dan stakeholder yang
terkait dengan sekolah khusus hendaknya dapat melayani kebutuhan Pendidikan
Agama Islam dengan baik sehingga peserta didik dapat membentuk mental agamis
sesuai dengan karakter budaya Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hernawan,
Asep Herry, dkk. 2008. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet.
9.Jakarta : Universitas Terbuka.
Mulyasa
E, 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Raharjo,
Rahmat. 2010. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan
Kurikulum dan Pembelajaran. Yogyakarta : Magnum Pustaka.
Soenarjo,
dkk. 1989. al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang : Toha Putra.
[1]Prof. R. H. A. Soenarjo, S.H, dkk, al-Qur’an
dan Terjemahnya, (Semarang;Toha Putra, 1989) hlm. 14.
[2] E. Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2006) Hlm.66
[3]Ibid, Hlm.
68-69
[4]Dr. H. Rahmat Raharjo, M.Ag, Inovasi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, (Yogyakarta
: Magnum Pustaka, 2010), hlm. 38
[5]Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd,
dkk, Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Cet. 9, (Jakarta :
Universitas Terbuka, 2008), hlm. 114.
0 komentar:
Posting Komentar